Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren, Tingkatkan Tata Kelola - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 18 Juni 2024

Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren, Tingkatkan Tata Kelola


JAKARTA,
ANETRY.NET
– Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan, dana BOS Pesantren harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

 

"Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.

 

Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan, dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.

 

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.," kata Anis menjelaskan.

 

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.

 

"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini," kata Anis Masykhur menegaskan.

 

Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. "Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua," tegasnya lebih lanjut. (kemenag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad