JAKARTA, ANETRY.NET – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan, dana BOS Pesantren harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara
maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya
minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini
secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur
yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan,
dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya
menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini
juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian
Agama yakni transformasi digital.
“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.," kata Anis menjelaskan.
Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih
transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan
administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban
penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS
Pesantren ini.
"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan
dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib
melaporkan melalui sistem ini," kata Anis Masykhur menegaskan.
Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan
https://bosp.kemenag.go.id. "Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam
sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua," tegasnya
lebih lanjut. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.