JAKARTA, ANETRY.NET – Kejelasan nasib ribuan guru dengan status Prioritas 1 (P1) hasil seleksi PPPK 2021 belum menemukan titik terang.
Di Jawa Tengah dan Jawa Barat, proses tersebut masih
menyisakan ribuan orang yang hingga saat ini disinyalir masih belum mendapatkan
penempatan tugas sebagai ASN, atau bahkan sekadar maju ke tahap
pemberkasan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
menyampaikan bahwa proses pengangkatan guru honorer tak sekedar domain dari
Kemendikbudristek. Dijelaskannya, proses tersebut juga melibatkan beberapa
kementerian lain mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.
“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya
Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksnya,
lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi
dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin
Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen
dilakukan,” jelasnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hal itu disampaikannya saat menerima aspirasi puluhan
guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat serta
Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah.
Sebelumnya Dede Yusuf memaparkan, konsep peralihan
pegawai honorer menjadi PPPK sebenarnya berawal sejak 2018. Adapun skema
pengangkatan PPPK yang disepakati oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud dan
Kementerian lain baru dirancang ada 2020. Skema tersebut lantas menghadirkan
program rekrutmen satu juta guru PPPK.
Guru yang masuk dalam prioritas satu (P1) sendiri adalah
guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan
formasi.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa meski
proses program tersebut telah berjalan, Komisi X DPR RI tetap mendorong adanya
afirmasi termasuk bagi mereka yang berada ambang usia tertentu.
“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar
terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas
kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak
yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih
sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede.
Tak hanya di tingkat pusat, Pemerintah Daerah baik
provinsi dan kota/kabupaten juga disebut memiliki andil besar dalam mengurai
polemik guru dengan status P1.
Lebih lanjut Dede menjelaskan, pengajuan formasi bagi
PPPK guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tanpa adanya pengajuan
formasi oleh pemda maka belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru
dengan status P1 tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah menargetkan
akan menuntaskan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) pada akhir 2024. Rekrutmen 1 juta guru PPPK tersebut berasal dari
tenaga guru non-ASN (honorer) dan THK-II yang selama ini telah mengabdi.(dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.