Tentang Seragam Sekolah, Kemendikbudristek Sampaikan Ini - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 19 April 2024

Tentang Seragam Sekolah, Kemendikbudristek Sampaikan Ini

 



JAKARTA – Kemendikbudristek akhirnya tanggapi rumor mengenai perubahan seragam sekolah.


Tanggapan itu disebutkan dalam unggahannya di akun Instagran resmi @kemdikbud.ri, kementerian di bawah komando Nadiem Makarim itu menegaskan pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.


"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis akun tersebut, Minggu (14/4) kemarin.


Dalam postingan itu disebutkan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.


Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional, seragam pramuka. Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.


Sedangkan pemerintah daerah, dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (medcom/Foto: disway)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad