PASAMAN BARAT, ANETRY.NET – Standar zakat fitrah tahun 1445 atau 2024 untuk Kabupaten Pasaman Barat, ditetapkan. Penetapan standar zakat fitrah itu dilakukan melalui rapat khusus di ruang kerja Kantor Kementerian Agama setempat, Simpang Empat, Jumat (15/3) pagi.
Rapat yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman
Barat, Rali Tasman, diikuti Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM)
Pasaman Barat, diwakili Fakhrul Sani, Kabag Kesra Setda Pasaman Barat,
Hartasani, Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian Agama
Pasaman Barat, Ronaldi.
Selain itu, rapat khusus penetapan standar harga zakat
fitrah dimaksud, juga diikuti Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),
diwakili, Murni W, unsur Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia
(MUI), dan pihak terkait yang lain.
Berdasarkan rapat khusus tersebut, maka ditetapkanlah
standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya dibagi
dalam tiga kategori. Tiga kategori itu adalah, Satu. Kategori satu (tertinggi)
sebesar Rp. 50.000,. Dua. Kategori dua (sedang) Rp. 45.000, dan untuk kategori
Tiga. Sebesar Rp. 37.000.
Fakhrul Sani, dan Dinas PKUKM Pasaman Barat menyampaikan,
sebagai instansi pemerintah daerah yang di antara tugasnya, memantau kondisi dan
standar harga kebutuhan pokok masyarakat di setiap pasar tradisional yang
berbeda di Pasaman Barat, termasuk untuk harga beras.
Semenjak beberapa waktu terakhir, ulasnya, harga jual
beli kebutuhan pokok di Pasaman Barat terjadi pluktuasi harga kebutuhan,
termasuk beras.
Dari perbedaan harga kebutuhan pokok itulah pihaknya
secara jelas menyampaikan kondisi harga yang sekaligus dijadikan acuan dalam
penetapan standar harga zakat fitrah tahun 1445 / 2024 di Pasaman Barat.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang
dilaksanakan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat,
dan dihadiri pihak terkait bisa menetapkan standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten
Pasaman Barat", katanya.
Rapat tersebut juga memutuskan agar hasil keputusan rapat
khusus penetapan standar harga zakat fitrah dimaksud diteruskan kepada Bupati
Pasaman Barat, Samsuardi yang selanjutnya dikeluarkan surat edarannya, agar
standar harga zakat fitrah ini diteruskan kepada masyarakat, untuk
dilaksanakan. (gmz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.