KAB. BATU BARA, ANETRY.NET – Polda Sumut Selidiki kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penyelidikan
itu ditetapkan tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara
sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah
dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan
Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang
memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2).
Hadi memerinci ketiga
tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat
Disdik DT dan seorang kepala bidang. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan
tersangka per Kamis (1/2).
"AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik, dan RZ
Kabid Bin Ketenagaan Didsik," jelasnya.
Hadi belum memerinci lebih
jauh soal motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia
mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat
(dumas). (source: detiksumut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.