JAKARTA, ANETRY.NET – Pemberian modal dari perbankan kepada pelaku UMKM jauh lebih kecil dibandingkan kucuran modal ke pengusaha besar.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah, Anwar Abbas yang diterima melalui pesan tertulis pada Jumat
(16/2). Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menjelaskan, ketimpangan
tersebut tidak ber-Pancasila. Melainkan falsafah ekonomi yang dianut adalah
ekonomi liberal.
“Falsafah ekonomi liberalisme kapitalisme itu sudah
jelas-jelas tidak sesuai dengan jati diri kita sebagai bangsa yang
mencita-citakan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”
tutur Abbas.
Dia memandang,
meski telah dilakukan berbagai skema oleh Bank Indonesia (BI) untuk memangkas
ketimpangan dalam pembiayaan dari perbankan bagi UMKM dengan pengusaha besar.
Namun, persentasenya masih curam. Di mana UMKM pada 2024 mendapatkan pembiayaan
dari perbankan 30 persen, sementara pengusaha besar mendapat 70 persen.
“Persentase usaha
besar di negeri ini sebesar 0,01 persen dari total usaha yang ada. Sementara
UMKM jumlahnya sebesar 99,99 persen,” ungkap Anwar Abbas.
Padahal jika
merujuk Pasal 33 UUD 1945 ayat 4 menyatakan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, salah satu prinsipnya yaitu
efisiensi berkeadilan. Maka tidak bisa mengecilkan peran yang dilakukan UMKM,
sebab menjadi kesatuan dari pembangunan ekonomi nasional.
Oleh karena itu,
Abbas menyayangkan perbankan yang memarginalkan pelaku UMKM.
“Ini artinya pihak
pemerintah dan para banker di negeri ini tidak hanya mengucurkan sebagai besar
kredit dan pembiayaannya kepada usaha besar saja, tapi juga sebesar-besarnya
untuk UMKM,” imbuhnya.
Selain itu, jika
dilihat lebih dalam lagi keberpihakan terhadap UMKM juga harus melihat lebih
detail diversifikasi UMKM. Jangan sampai sudah kecil kucuran perbankan yang
kecil itu hanya dirasakan oleh pelaku UMKM level menengah. Sebab di UMKM juga
ada level ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah.
Anwar Abbas
menyebutkan, pelaku usaha di level mikro dan ultra mikro digeluti lebih dari 64
juta orang atau setara dengan 98,68 persen dari total usaha di negeri ini.
Ia berpesan dengan
tegas supaya perbankan termasuk bank BUMN untuk lebih lagi memperhatikan
konstitusi. (source:
muhammadiyah.or.id/Ed. NI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.