JAKARTA, ANETRY.NET – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam semua pihak yang terlibat pasca viralnya video Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan dalam kampanye politik.
Tak hanya mengecam,
JPPI meminta pihak yang berwenang untuk mencopot status ASN tersebut dan
dihukum pidana. "Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan
disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," kata Koordinator
Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu
(17/1).
Di masa kampanye
ini, JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan netralitas lembaga
pendidikan, khususnya sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan.
Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh
pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung.
"Ini adalah
kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang
merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh," terangnya.
Untuk itu, JPPI
mengeluarkan maklumat ini untuk menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan
sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses
pembelajaran.
Pelarangan
kampanye di sekolah
Kampanye di lingkungan sekolah, baik terang-terangan
maupun terselubung, adalah hal yang terlarang. Dinas pendidikan dan juga pihak
sekolah tidak boleh memberikan izin atau fasilitas bagi kegiatan kampanye
politik dalam bentuk apapun.
Begitu juga dengan kegiatan kampanye terselubung yang
berkedok pertemuan wali murid atau kegiatan sekolah lainnya.
Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan
kampanye
Setiap pihak,
termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di
sekkolah swasta, dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye
politik apapun. Pendekatan terhadap siswa harus netral dan tidak memihak.
Netralitas ASN di lingkungan Sekolah
Aparatur Sipil
Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga
netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Keterlibatan ASN
dalam kegiatan politik dapat berdampak negatif pada suasana pendidikan, dan
sangat mengganggu proses belajar mengajar.
Sterilisasi grup chatting dan
media sekolah
Kepada admin dan
juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dll) dan juga grup
media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah,
diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. Grup-grup ini
sebaiknya steril dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik.
Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat
Orang tua murid dan
masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah
di masa kampanye. Jika menemukan kasus-kasus kampanye di lingkungan sekolah,
segera laporkan ke Bawaslu, atau juga bisa ke kanal pengaduan JPPI.
"Dengan
mengikuti maklumat ini, JPPI yakin lingkungan pendidikan dapat tetap fokus pada
tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan berkualitas tanpa terpengaruh oleh
dinamika politik," tutup Ubaid. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.