Tunjangan Guru Non PNS di Pesantren Rp18 Juta per Orang Sudah Cair - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 19 Desember 2023

Tunjangan Guru Non PNS di Pesantren Rp18 Juta per Orang Sudah Cair


JAKARTA,
ANETRY.NET
– Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustadz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan.

 

Tunjangan itu diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia dengan total anggaran lebih dari Rp5 miliar.

 

"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi santri di SPM dan PDF," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (19/12).

 

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menegaskan, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

 

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan sebanyak 302 guru PDF dan SPM mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

 

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” beber Guru Besar UIN Yogyakarta itu.

 

Waryono menyebut setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang menerima Tunjngana Profesi Guru.

 

Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

 

Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui.

 

"Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” papar Waryono. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad