Guru dan Kompetensi Paedagogik - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 15 September 2023

Guru dan Kompetensi Paedagogik


ANETRY.NET
– Penyelenggaraan pendidikan sangat ini menghadapi tantangan yang multikompleks. Tantangan itu antara lain, 1) perkembangan Teknologi yang semakin canggih, (2) persepsi yang keliru terhadap Kurikulum, (3) tingkat partisipasi masyarakat yang kurang mendukung, (4) perkembangan perilaku anak akibat pengaruh informasi dan komunikasi, dan sebagainya.

 

Karena itu, sebagai pelayan pendidikan guru harus memiliki kompetenssi yang tidak diragukan. Salah satu kompetensi yang perlu dimiliki guru adalah kompetensi paedagogik.

 

Berbicara tentang kompetensi pedagogik, merupakan hal yang menarik. Kompetensi pedagogik guru, merupakan salah satu dari 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Meningkatnya mutu pendidikan merupakan cerminan dari kompetensi pedagogik guru.

 

Kompetensi pedagogik sering tidak dipahami dan dimengerti oleh guru. Tidak sedikit guru yang hanya mengajar saja, tanpa ingin tahu apa kompetensi yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.

 

Menurut Faridaya Sarimaya, kompetensi pedagogik meliputi  pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran. Juga terkait pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didikdan untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dumilikinya.

 

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa kompetensi pedagogik guru merupakan proses langsung yang berhadapan dengan anak. Mulai dari guru merancang dan merencanakan proses pembelajaran sampai melaksanakan tindak lanjut dari proses pembelajaran sehingga ada dampaknya terhadap peningkatan proses pembelajaran tersebut.

 

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.

 

Berdasarkan Standar Nasional di atas, sangat penting  bagi seorang guru memiliki kompetensi pedagogik, yang dimulai dari memahami peserta didik, membuat perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran. Selain itu mengevaluasi sampai melaksanakan tindak lanjutnya untuk meningkatkan keberhasilan pembelajaran.

 

Dalam membuat rancangan pelaksanaan pembelajaran saja masih ada guru yang kurang memperhatikan apa yang harus dilaksanakan dalam proses pembelajaran, sehingga rancangan pembelajaran tinggal rencana saja sedangkan proses berjalan apa adanya. Dalam proses sering juga dilakukan tanpa memperdulikan karakteristik peserta didik, sehingga dalam proses tersebut disamakan saja perbedaan setiap individu dalam memberikan pelajaran.

 

Dalam kompetensi pedagogik guru perlu betul mengenal karakter, sifat-sifat, perkembangan fisik dan psikis peserta didik. Dengan mengetahui perkembangan peserta didik maka guru akan mudah memahami kesulitan yang dihadapi peserta didik dan membantunya untuk berkembang.

 

Guru harus juga memahami bermacam model, metode dan strategi pembelajaran.  Dengan mengenal berbagai macam model, metode, dan strategi pembelajaran maka guru dapat menggunakannya dalam proses pembelajaran sesuai dengan situasi peserta didiknya. Terakhir yang sangat penting dikuasai oleh guru adalah membuat evaluasi yang tepat dalam memantau perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran yang diharapkan.

 

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang mutlak dikuasai oleh guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran peserta didik.

 

Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba, tetapi melalui upaya belajar terus menerus, baik pada masa pendidikan calon guru maupun selama dalam jabatan sebagai guru. Peningkatan kompetensi pedagogik guru perlu dilakukan secara berkelanjutan.

 

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru. Melansir imtaq.com, secara teknis, kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah bimbingan dan tugas, pendidikan dan latihan, kursus-kursus, studi lanjut, latihan jabatan, rotasi jabatan, konferensi, penataran, lokakarya,seminar, dan pembinaan profesional guru (supervisi  pengajaran).

 

Meningkatkan kompetensi pedagogik guru merupakan kewajiban dari guru itu sendiri. Guru dapat meningkatkan kompetensinya dengan cara berlatih setiap hari. Pertama dengan cara banyak membaca tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan menerapkan dalam pelaksanaan sehari-hari. Belajar memahami karakteristik peserta didik dan mencari solusi yang tepat untuk memberikan bimbingan pada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam belajar.

 

Kedua, Guru banyak belajar dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Mau mengevaluasi diri tentang kemampuan mengajar kita selama ini. Guru mau melakukan perubahan terhadap apa yang telah diperoleh dari pengalaman selama ini.

 

Ketiga, guru mau  mengikuti  bimbingan dalam pelaksanaan tugas. Bimbingan dan tugas ini dapat diperoleh dari melaksanakan kegiatan kelompok kerja guru (KKG). Dengan mengikuti KKG banyak masalah  pembelajaran yang sulit dapat dipecahkan. KKG bermanfaat untuk menambah pengetahuan guru dalam bidang ilmunya.

 

Seorang guru dapat memecahkan masalah yang dihadapinya  tentang proses belajar mengajar di kelas dengan berdiskusi sesama teman. Melalui KKG, guru dapat menambah pengetahuan tentang kompetensi pedagogik. Guru juga dapat berbagi pengalaman tentang cara mengatasi masalah anak didik. Selain itu, KKG dapat  menambah pengetahuan guru tentang pembuatan karya tulis ilmiah.

 

Dalam KKG,  guru mau bekerja dan menyelesaikan tagihan  yang dibebankan kepadanya. Guru berlatih membuat perangkat pembelajaran, mulai dari membuat program tahunan sampai pada pembuatan evaluasi. Jika tugas ini dilaksanakan dengan benar oleh guru akan dapat meningkatkkan kompetensi pedagogik guru.

 

Guru dituntut untuk membuat rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang dibuat dalam KKG adalah contoh dari kerja guru yang memiliki kompetensi. Guru akan berusaha untuk membuat RPP yang benar, memakai metode dan model pembelajaran  yang tepat,  dan berbagai media pembelajaran.

 

Keempat, peran kepala sekolah memiliki peranan penting dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.  Ada beberapa peran kepala sekolah yang dapat meningkatkan komptensi pedagogik guru, 1) Kepala  sebagai manejer pendidikan. Tugas kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi guru.

 

Kepala sekolah memfasilitasi dan memberikan kesempatan pada guru untuk mengembangkan profesinya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan latihan, seperti memberi motivasi kepada guru untuk mengikuti KKG, mengikuti seminar pendidikan, melanjutkan pendidikan dan mengikuti berbagai pelatihan.

 

Selanjutnya, 2) Peranan kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan.  Kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan di lembaga yang dipimpinnya. Kelancaran proses pembelajaran disuatu lembaga pendidikan merupakan pengawasan secara kontiniu oleh kepala sekolah.

 

Sebagai supervisor pendidikan kepala sekolah mempunyai wewenang memberikan pembinaan terhadap gurunya. Pembinaan dapat dilakukan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran yang diberikan guru. Pembinaan terhadap guru  untuk membuat perangkat pembelajaran.  Pembinaan untuk membuat perangkat evaluasi pembelajaran.

 

Dengan meningkatkan kompetensi paedagogik, guru dapat melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Marilah kita tingkatkan kompetensi paedagogik sebagai guru. (*)

Daftar pustaka

1. Farida Sarimaya, sertifikasi Guru Apa, Mengapa dan Bagaimana (Bandung, Yrama Widya 2008 ) 19-20

2. Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Fasal 28, ayat  (3) butir a)

Yulfinaroza (Kepala UPT SDN 05  Rambatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad