ANETRY.NET – Penyelenggaraan pendidikan sangat ini menghadapi tantangan yang multikompleks. Tantangan itu antara lain, 1) perkembangan Teknologi yang semakin canggih, (2) persepsi yang keliru terhadap Kurikulum, (3) tingkat partisipasi masyarakat yang kurang mendukung, (4) perkembangan perilaku anak akibat pengaruh informasi dan komunikasi, dan sebagainya.
Karena itu, sebagai pelayan pendidikan guru harus
memiliki kompetenssi yang tidak diragukan. Salah satu kompetensi yang perlu
dimiliki guru adalah kompetensi paedagogik.
Berbicara tentang kompetensi pedagogik, merupakan hal
yang menarik. Kompetensi pedagogik guru, merupakan salah satu dari 4 kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru. Meningkatnya mutu pendidikan merupakan
cerminan dari kompetensi pedagogik guru.
Kompetensi pedagogik sering tidak dipahami dan dimengerti
oleh guru. Tidak sedikit guru yang hanya mengajar saja, tanpa ingin tahu apa
kompetensi yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Menurut Faridaya Sarimaya, kompetensi pedagogik meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan
pembelajaran. Juga terkait pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didikdan untuk mengaktualisasi
berbagai potensi yang dumilikinya.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa
kompetensi pedagogik guru merupakan proses langsung yang berhadapan dengan
anak. Mulai dari guru merancang dan merencanakan proses pembelajaran sampai
melaksanakan tindak lanjut dari proses pembelajaran sehingga ada dampaknya terhadap
peningkatan proses pembelajaran tersebut.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi
berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan Standar Nasional di atas, sangat penting bagi seorang guru memiliki kompetensi pedagogik,
yang dimulai dari memahami peserta didik, membuat perencanaan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran. Selain itu mengevaluasi sampai melaksanakan tindak
lanjutnya untuk meningkatkan keberhasilan pembelajaran.
Dalam membuat rancangan pelaksanaan pembelajaran saja
masih ada guru yang kurang memperhatikan apa yang harus dilaksanakan dalam
proses pembelajaran, sehingga rancangan pembelajaran tinggal rencana saja
sedangkan proses berjalan apa adanya. Dalam proses sering juga dilakukan tanpa
memperdulikan karakteristik peserta didik, sehingga dalam proses tersebut
disamakan saja perbedaan setiap individu dalam memberikan pelajaran.
Dalam kompetensi pedagogik guru perlu betul mengenal
karakter, sifat-sifat, perkembangan fisik dan psikis peserta didik. Dengan mengetahui
perkembangan peserta didik maka guru akan mudah memahami kesulitan yang
dihadapi peserta didik dan membantunya untuk berkembang.
Guru harus juga memahami bermacam model, metode dan
strategi pembelajaran. Dengan mengenal
berbagai macam model, metode, dan strategi pembelajaran maka guru dapat
menggunakannya dalam proses pembelajaran sesuai dengan situasi peserta
didiknya. Terakhir yang sangat penting dikuasai oleh guru adalah membuat
evaluasi yang tepat dalam memantau perkembangan peserta didik dalam proses
pembelajaran yang diharapkan.
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang mutlak
dikuasai oleh guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan
proses pembelajaran peserta didik.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba, tetapi
melalui upaya belajar terus menerus, baik pada masa pendidikan calon guru
maupun selama dalam jabatan sebagai guru. Peningkatan kompetensi pedagogik guru
perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi pedagogik guru. Melansir imtaq.com, secara teknis, kegiatan yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah bimbingan dan tugas,
pendidikan dan latihan, kursus-kursus, studi lanjut, latihan jabatan, rotasi
jabatan, konferensi, penataran, lokakarya,seminar, dan pembinaan profesional
guru (supervisi pengajaran).
Meningkatkan kompetensi pedagogik guru merupakan
kewajiban dari guru itu sendiri. Guru dapat meningkatkan kompetensinya dengan
cara berlatih setiap hari. Pertama dengan cara banyak membaca tentang
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan menerapkan dalam pelaksanaan
sehari-hari. Belajar memahami karakteristik peserta didik dan mencari solusi
yang tepat untuk memberikan bimbingan pada peserta didik yang mengalami
kesulitan dalam belajar.
Kedua, Guru banyak belajar dari kesalahan-kesalahan yang
pernah dilakukan. Mau mengevaluasi diri tentang kemampuan mengajar kita selama
ini. Guru mau melakukan perubahan terhadap apa yang telah diperoleh dari
pengalaman selama ini.
Ketiga, guru mau
mengikuti bimbingan dalam
pelaksanaan tugas. Bimbingan dan tugas ini dapat diperoleh dari melaksanakan
kegiatan kelompok kerja guru (KKG). Dengan mengikuti KKG banyak masalah pembelajaran yang sulit dapat dipecahkan. KKG
bermanfaat untuk menambah pengetahuan guru dalam bidang ilmunya.
Seorang guru dapat memecahkan masalah yang dihadapinya tentang proses belajar mengajar di kelas dengan
berdiskusi sesama teman. Melalui KKG, guru dapat menambah pengetahuan tentang
kompetensi pedagogik. Guru juga dapat berbagi pengalaman tentang cara mengatasi
masalah anak didik. Selain itu, KKG dapat
menambah pengetahuan guru tentang pembuatan karya tulis ilmiah.
Dalam KKG, guru
mau bekerja dan menyelesaikan tagihan
yang dibebankan kepadanya. Guru berlatih membuat perangkat pembelajaran,
mulai dari membuat program tahunan sampai pada pembuatan evaluasi. Jika tugas
ini dilaksanakan dengan benar oleh guru akan dapat meningkatkkan kompetensi
pedagogik guru.
Guru dituntut untuk membuat rancangan pelaksanaan
pembelajaran (RPP). RPP yang dibuat dalam KKG adalah contoh dari kerja guru
yang memiliki kompetensi. Guru akan berusaha untuk membuat RPP yang benar,
memakai metode dan model pembelajaran
yang tepat, dan berbagai media
pembelajaran.
Keempat, peran kepala sekolah memiliki peranan penting
dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.
Ada beberapa peran kepala sekolah yang dapat meningkatkan komptensi
pedagogik guru, 1) Kepala sebagai
manejer pendidikan. Tugas kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan
pemeliharaan dan pengembangan profesi guru.
Kepala sekolah memfasilitasi dan memberikan kesempatan
pada guru untuk mengembangkan profesinya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan
latihan, seperti memberi motivasi kepada guru untuk mengikuti KKG, mengikuti
seminar pendidikan, melanjutkan pendidikan dan mengikuti berbagai pelatihan.
Selanjutnya, 2) Peranan kepala sekolah sebagai supervisor
pendidikan. Kepala sekolah berfungsi
sebagai supervisor pendidikan di lembaga yang dipimpinnya. Kelancaran proses
pembelajaran disuatu lembaga pendidikan merupakan pengawasan secara kontiniu
oleh kepala sekolah.
Sebagai supervisor pendidikan kepala sekolah mempunyai
wewenang memberikan pembinaan terhadap gurunya. Pembinaan dapat dilakukan
terhadap pelaksanaan proses pembelajaran yang diberikan guru. Pembinaan
terhadap guru untuk membuat perangkat
pembelajaran. Pembinaan untuk membuat
perangkat evaluasi pembelajaran.
Dengan meningkatkan kompetensi paedagogik, guru dapat
melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan peserta
didik. Marilah kita tingkatkan kompetensi paedagogik sebagai guru. (*)
Daftar pustaka
1. Farida Sarimaya, sertifikasi Guru Apa, Mengapa dan
Bagaimana (Bandung, Yrama Widya 2008 ) 19-20
2. Standar Nasional
Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan ( Fasal 28, ayat (3) butir a)
Yulfinaroza (Kepala UPT SDN 05 Rambatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.