PALEMBANG, ANETRY.NET – Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mendukung sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memaksimalkan sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah direformulasi dan diadopsi dalam pasal-pasal kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat bertukar
cenderamata usai memimpin mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8/2023). Foto: Saum/nr
Sebagaimana yang diketahui, UU KUHP yang
baru telah diundangkan terhitung pada 2 Januari 2023. UU tersebut akan berlaku
efektif usai masa transisi 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
"Upaya ini akan sangat efektif
sekali dengan mensosialisasikan terkait temanya UU ITE kepada anak sekolah
terutama mereka sudah bertanggung jawab secara hukum, apalagi mereka sudah
berusia 17 tahun kan," tutur Habiburokhman usai memimpin mengikuti Kunjungan
Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8).
Sosialisasi ini, menurutnya, juga akan
lebih efektif jika dilakukan di lingkungan sekolah karena sebagian besar para
siswa adalah publik yang melek digital namun rentan terjerat kejahatan di dunia
maya. Sebab itu, ia ingin lembaga tersebut berpartisipasi aktif.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga
berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan sinergi dengan Aparat
Penegak Hukun (APH) guna mengedukasi publik.
Hal ini patut dipertimbangkan agar
publik mengenal produk hukum seperti undang-undang secara lebih efektif yang
dekat dengan aktivitas kehidupannya. (dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.