JAKARTA, ANETRY.NET – Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komnas
Perempuan Olivia Ch Salampessy, saat beraudiensi dengan Menteri Agama di Kantor
Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat.
Apresiasi ini, lanjut Olivia, diberikan
kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot project dan
contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen dan perhatian khusus
terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kementerian Agama terdepan dalam
komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (standard
operating procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada
perguruan tinggi umum,” ungkap Olivia, Rabu (2/8).
“Kami berharap SOP pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan
juga di Kemenag hingga ke level paling bawah," sambung Wakil Walikota
Ambon periode 2006-2011 ini.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas
Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaruan perjanjian kerja sama atau MoU
tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.
Menurut Olivia, perjanjian kerja sama
antara Kemenag dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018, dan telah
berakhir pada 25 Mei 2023 lalu.
Sementara itu, komisioner Komnas
Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan sejak MoU ditandatangani pada tahun 2018
sudah banyak hal yang dilakukan Kemenag untuk menciptakan kondisi yang kondusif
dan pemenuhan hak-hak perempuan.
"Program kawasan bebas kekerasan di
perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari
SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual, dilanjutkan dengan PMA No 73 tahun 2022, KMA No 83 tahun 2023,” tutur
Alimatul.
“Semuanya menunjukkan komitmen dari
Kementerian Agama untuk mewujudkan kawasan bebas kekerasan di lembaga
pendidikan sangat bagus dan penting. Dan ini harus kita kawal bersama,” tutur
perempuan yang menyandang gelar Guru Besar Bidang Ilmu Kajian Gender di UIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta, ini.
Ia menjelaskan, dari 58 perguruan tinggi
keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama sebanyak 33 sudah memiliki Kawasan
Bebas Kekerasan dan Satgas PPKS. Pihaknya juga mendorong PTKN Katolik dan
Kristen untuk juga membuat Kawasan Bebas Kekerasan di lembaga pendidikan
keagamaan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.