JAKARTA, ANETRY.NET – Kementerian Agama bentuk tim khusus guna klarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan,
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menyampaikan, pembentukan tim
ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam
penulisan materi buku tersebut.
Pemberitaan tersebut didasarkan hasil
temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI
Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh
Kemdikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah.
Ishom menjelaskan, tim yang dibentuk
selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait
penggunaan buku mata pelajaran tersebut.
“Kami membentuk tim untuk mendalami
informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk
mengklarifikasi kondisi di lapangan,” ungkap Moh Ishom di Jakarta, Selasa (8/8).
“Hasil temuan dari tim akan menjadi
bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya
materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang
diberitakan,” ujar Ishom.
Ishom menyampaikan terima kasih terkait
dengan masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Menurutnya, ini menunjukkan
partisipasi masyarakat untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan
madrasah ke depan.
Senada dengan Ishom, Kepala
Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata.
"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi
terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan
verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno.
Ia menambahkan, Kemenag sesuai amanat UU
No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku
Pendidikan Agama, menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi
buku-buku pendidikan Agama.
"Kami menyadari tugas berat ini
perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam
pelaksanaannya,” ujar Suyitno.
"Kami akan lakukan Forum Group
Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons
cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan
dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama,” pungkasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.