JAKARTA, ANETRY.NET – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan
bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK
Kemenag."Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun
2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam
13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, Rabu (9/8).
Penyerahan SK akan dilakukan di setiap
satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK
akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Dijadwalkan hadir secara daring untuk
memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"SK pengangkatan akan diserahkan
secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag
Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid,
yakni daring dan luring.
Acara dipusatkan di Auditorium HM
Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan
menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.
"SK Digital juga bisa didownload
melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.