JAKARTA, ANETRY.NET – Terkait dengan terbitnya regulasi inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah jelaskan syarat yang harus dipenuhi guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mernyebut, program ini ditujukan bagi guru bukan
ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
“Guru tersebut juga belum pernah
ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi
guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan
oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian
Agama (NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan
jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari
2012;
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat
pada bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima)
tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki kualifikasi akademik
pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan
Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian
kesetaraan melalui SIMPATIKA.
(sumber: kemenag/Foto: Ilustrasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.