Guru Madrasah Non ASN Kini Bisa Ikut Inpassing, Ini Aturannya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 12 Agustus 2023

Guru Madrasah Non ASN Kini Bisa Ikut Inpassing, Ini Aturannya


JAKARTA
, ANETRY.NET – Kementerian Agama terbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut inpassing.

 

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyetaraan itu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

 

Program inpassing, bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

 

Dijelaskan pihak Kemenag, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.

 

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas pihak Kemenag di Jakarta, Jumat (11/8).

 

Dirjen Pendidikan Islam kini diminta agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi.


 BACA JUGA: Ini Syarat Inpassing Guru Madrasah Non ASN


Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, mengaku sudah mendapat arahan dari Menag, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

 

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

 

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya. (kemenag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad