JAKARTA, ANETRY.NET – Kementerian Agama terbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut inpassing.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat
(inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyetaraan itu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan
pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
fungsional guru ASN.
Program inpassing, bertujuan agar guru
madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan
menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
Dijelaskan pihak Kemenag, terbitnya
aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK)
penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian pemerintah
kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan
golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan
hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas pihak Kemenag di Jakarta, Jumat (11/8).
Dirjen Pendidikan Islam kini diminta agar
proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya
rekognisi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali
Ramdhani, mengaku sudah mendapat arahan dari Menag, agar melakukan langkah
akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai
tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru
Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya
melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah
bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih
profesional,” ucapnya.
“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan
pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam
melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru
madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian
tahun 2023,” sambungnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.