JAKARTA, ANETRY.NET – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islama M Ali
Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023, tentang Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan
Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran ini terbit pada 9 Agustus
2023.
Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan
Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi
data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan
sumber informasi publik.
Edaran Dirjen Pendidikan Islam mengatur
larangan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menciptakan ekosistem pendataan
pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam
bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data,
pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,”
ungkap Dhani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu lalu.
“Jika terjadi praktik pungutan dalam
proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan
pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data
pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu
kerjasama semua pihak dalam pengembangannya.
Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara
sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan
kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil
Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
"Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023
tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di
Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi
pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama
untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan
berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.