JAKARTA, ANETRY.NET – Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila telah dirilis untuk digunakan di lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan binaan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
mengatakan, pihaknya akan melibatkan seluruh unit eselon 1 pusat, Kantor Wilayah
Provinsi, hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam penggunaan BTU Pendidikan
Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Hal ini disampaikan Gus Saiful,
panggilan akrabnya, saat mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam
Sosialiasi BTU Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada
Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka. Acara ini
diselenggarakan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
"Penerapan Buku Teks Utama
Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan ini sudah merupakan
keniscayaan, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama yakni Moderasi
Beragama," kata Saiful, di Jakarta, Senin (21/8).
"Secara teknis, penerapan BTU
Pendidikan Pancasila ini akan melibatkan Eselon 1, Kanwil, dan Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, strategi penerpannya harus variatif demi
tercapainya tujuan adanya BTU Pendidikan Pancasila," sambungnya.
Selain melibatkan seluruh jajaran Saiful
mengatakan, Kementerian Agama sudah menyiapkan lima strategi penerapan BTU
Pendidikan Pancasila. Pertama, sinergi dengan Pokja Moderasi Beragama dalam
rangka sosialisasi secara berjenjang.
Kedua, pengembangan kajian dari Teks
Utama dengan melibatkan Pusat Studi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan. Ketiga,
menjadikan BTU sebagai Referensi Wajib Kurikulum Inti pada Setiap Satuan
Pendidikan. Keempat, publikasi sesuai Konteks Lembaga Pendidikan Keagamaan
bekerja sama dengan Pusat Studi.
"Kelima, penguatan pegulasi.
Konsekuensi dari kurikulum, maka perlu ada regulasi," tandas Saiful.
Ditambahkan Saiful, Buku Teks Utama
Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan ini akan diterapkan di
lembaga pendidikan formal binaan Kementerian Agama, antara lain:
Madrasah/Sekolah Agama/Keagamaan, Pendidikan Diniah Formal, Sekolah Pendidikan
Muadalah, hingga pesantren.
"Sementara untuk pendidikan non
formal, BTU Pendidikan Pancasila juga akan diterapkan di Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat, Kelompok Belajar, termasuk Majelis Taklim," tandasnya.
Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila,
lanjut Saiful, merupakan sebuah panduan penting bagi Lembaga Pendidikan
Keagamaan. Nilai-nilai luhur religiutas pada lembaga pendidikan keagamaan dapat
menjadi pondasi dari BTU dan inspirasi dalam menerapkan prinsip-prinsip
Pendidikan Pancasila.
"Sebelum lahir BTU Pendidikan
Pancasila, pernah ada buku Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan
Kewarganegaraan, karenanya penerapan BTU akan semakin melengkapinya," ujar
Saiful.
Dalam kesempatan itu Saiful mengutip
penyataan Gus Dur yang mengatakan bahwa Pancasila bukan agama, tidak
bertentangan dengan agama, dan tidak digunakan untuk menggantikan kedudukan
agama. (kemenag/foto: hilman fauzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.