JAKARTA, ANETRY.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merilis aturan baru sebagai panduan untuk penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.
Hal ini tertera pada Surat Edaran (SE)
No. 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan
Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diteken
25 Juli 2023.
"Tujuan dikeluarkannya SE ini
adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan
struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja," kata Anas dikutip dari
siaran pers, Jumat (28/7)dikutip dari
CNBC.
SE tersebut merupakan turunan dari
Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
PANRB No. 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Penilaian pertama adalah penyederhanaan
struktur organisasi (PSO). Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu
Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan. Indikator pertama yaitu persentase PSO
merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang
disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi
untuk disederhanakan.
Penghitungan persentase PSO dilakukan
pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada
instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan
persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.
Indikator kedua yaitu Evaluasi
Kelembagaan. Tata cara evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Sementara itu untuk penilaian kedua
adalah Sistem Kerja. Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan
struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Penilaian tingkat penerapan sistem
kerja dilakukan pada instansi pemerintah yang telah melaksanakan PSO.
Adapun tata cara penilaian tingkat
penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading
dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada SE.
"SE ini dikeluarkan dalam rangka
pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah, pada tahun 2023 serta untuk mempercepat terwujudnya hasil
pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran
pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas
Anas.
Dengan ditetapkannya SE tersebut, K/L/D
dihimbau agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian
penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB melalui
sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id.
Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus s.d. 30 September 2023.
(cnbc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.