Anggaran Pendidikan Rp 612,2 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 08 Juli 2023

Anggaran Pendidikan Rp 612,2 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

JAKARTA, ANETRY.NETMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen kuat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat prioritas melalui kebijakan fiskal atau anggaran negara.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Khusus di bidang pendidikan, sebagaimana dalam konstitusi, pemerintah Indonesia mengalokasikan dana 20 persen dari anggaran negara," kata Sri Mulyani dalam acara Adult Learning and Education at Local Level yang disiarkan langsung melalui YouTube Kartu Prakerja pada Rabu (5/7).

 

Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan pengembangan manusia tidak hanya dilakukan melalui pendidikan.

 

"Kami mendorong strategi yang komprehensif dalam bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Human capital tidak hanya tentang pendidikan dan pembelajaran," kata dia. 

 

Adapun alokasi 20 persen anggaran negara untuk pendidikan, Sri Mulyani mengatakan bujet tersebut dialokasikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Bahkan, pemerintah daerah diberi tanggung jawab pembiayan lebih dari separuh dari total anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Hal tersebut, kata Sri Mulyani, dilakukan untuk menunjukkan bahwa pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

 

"Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 612,2 triliun atau sekitar US$ 40 miliar," ujar Sri Mulyani. 

 

Anggaran terbesar, kata dia, dialokasikan untuk mendukung pendidikan dasar sampai sekolah menengah. "Sebab komposisi demografi Indonesia didominasi usia muda," tutur Sri Mulyani. (tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad