Humbahas, Anetry.Net – Martahaan Panjaitan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mengatakan pembayaran koran yang dilakukan sekolah tingkat SD, dan SMP adalah sesuai harga yang telah ditetapkan masing-masing sekolah di Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya, harga tersebut adalah kesepakatan antara pihak sekolah dengan loper
koran. "Dari kesepakatan itulah, kita dari Dinas Pendidikan mengupload ke SSH," ujar Martahaan
didampingi Sukardi staf bagian Dapodik, Jumat (16/6) di ruang kerjanya.
Diketahui sebelumnya,
tercatat sejumlah sekolah mulai tingkat SD dan
SMP di Kabupaten Humbahas telah melakukan pembayaran koran sesuai yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan ke sistem
Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.
Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi,
mulai Rp 2.700 per eksemplar,
dan Rp3.000
hingga Rp.3.200. Kebijakan ini pun menuai protes
dari sejumlah wartawan, loper koran dan agen. Mereka menilai, harga yang
menjadi acuan sekolah dari SSH tidak lagi sesuai pasaran dan jarak tempuh.
Menurut Martahaan, adapun harga koran tercatat
di sistem Standar Satuan Harga merupakan pengajuan
masing-masing sekolah ke Dinas Pendidikan.
Dan itu pun, lanjut dia, diketahui dari harga
koran yang telah tercatat di Standar Satuan Harga merupakan hasil kesepakatan
sekolah dengan loper atau pengantar koran terlebih dahulu. "Jadi, kami
hanya mengupload ke SSH, "
sambungnya.
Dijelaskan Sukardi, adapun Standar Satuan
Harga itu dilakukan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019
tentang standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar
belanja barang dan jasa.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 1 bab III disebutkan, dalam hal barang
dan/atau jasa serta harganya tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, maka
dipergunakan harga pasar dengan melakukan survey ke penyedia barang dan/atau
jasa dimaksud atau dipergunakan harga wajar berdasarkan analisa teknis
pekerjaan dimana barang dan/atau jasa dibutuhkan dan ditetapkan oleh Pengguna
Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.
"Jadi, tidak ada disebutkan berapa harga
koran per examplarnya di Perbup dan itu sesuai harga pasar. Artinya, sebelum
dimasukkan ke Standar Satuan Harga, masing-masing sekolah membuat kesepakatan
antara pengantar koran," sambung Martahaan.
Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 173397
Hottua Marbun, justru berpendapat beda dengan pernyataan Sekretaris Pendidikan.
Menurut Hottua, pembayaran koran dilakukan mereka yang tercatat di Standar
Satuan Harga dan berdasarkan permohonan langganan koran.
Dari permohonan langganan koran, terangnya, mereka dapat membayar koran dengan melihat
dari Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan.
Adapun harga yang telah ditetapkan itu
bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200. "Jadi kami membayar sesuai SSH,
dan kami bayar dengan menghitung koran sesuai kesanggupan," ucapnya.
Bahkan, katanya,
pembayaran ini juga dilakukan dalam setahun dua kali pembayaran per setengah
semester. " Karena sudah itu acuannya, itu yang kami lakukan,"
sambungnya.
Menanggapi itu, sejumlah wartawan yang
bertugas meliput di Pemerintahaan Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan
(Humbahas), menyesalkan kebijakan Dinas Pendidikan dan sekolah yang menerapkan
pembayaran koran dari sistem Standar
Satuan Harga Kabupaten Humbahas.
Sebab, dilakukan pembayaran koran dengan dalih
sistim SSH, tidak masuk akal. Bahkan, justru berbalik dengan petunjuk teknis
dana BOS. Itu
disampaikan, Bernardus Nababan usai menerima keluhan dari loper koran.
"Sangat kita sesalkan, dan ini menjadi
pertanyaan kenapa Dinas Pendidikan mencampuri pembayaran koran sekolah dengan
menerapkan Standar Satuan Harga," kesal Bernardus dari salah satu surat
kabar terbitan Siantar.
Dikatakan Bernadus, sejauh ini diketahuinya
setiap masing-masing sekolah setiap tahunnya dapat membayar koran sesuai
petunjuk teknis dari penggunaan anggaran dana BOS untuk pembayaran koran dan
majalah.
"Biayanya per examplar tidak ada
disebutkan di juknis, dan tidak ada dilakukan sistim Standar Satuan Harga. Jadi
aneh juga sekolah membayar harus dari sistim Standar Satuan Harga, sementara
harga pasar koran berbeda-beda, beda harian, beda mingguan, dan beda majalah
dan pembayarannya pun sesuai surat kabarnya, harian dibayar harian, mingguan
dibayar mingguan, majalah yang sebulan dibayar sebulan," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan
sebagai pengawasan disekolah tidak mencampuri hak sekolah dalam pembayaran
koran. Sebab, sekolah bekerja sudah mempunyai aturan dalam penggunaan dana BOS.
Apalagi, hal ini berdampak buruk Pemerintahan
Humbahas yang dipimpin oleh Bupati Dosmar Banjarnahor. "Ya, berdampaknya di Pemerintahan Bupati Dosmar ini tidak
lagi ingin bersahabat dengan perusahaan media pers. Karena, kita nilai
membatasi media berapa examplar yang dapat masuk ke sekolah-sekolah di Humbahas
ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Firman Tobing.
Menurutnya, keputusan yang dibuat Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengacu
kepada Standar Satuan Harga , sangat miris.
"Ini sama saja Dinas Pendidikan , tidak
peduli dengan perusahaan media cetak," ucapnya miris.
Sebab , kata dia, justru dengan
diberlakukannya pembayaran koran sistim Standar Satuan Harga Kabupaten akan
mematikan perusahaan media. Apalagi, bagi perusahan surat kabar media harian
yang setiap hari terbit.
"Masa pembayaran koran surat kabar harian
dibayar Rp 2700, Rp 3 ribu hingga 3,200, masing-masing per examplar. Jadi tidak
dihitung jarak tempuhnya , tidak dihitung harga satuan korannya,"
ucapnya.
Sementara, lanjut dia, dari Perbup 22 tahun
2019 pada ayat 2 pasal 5 bab III, disebutkan jika harga barang dan/atau jasa
yang dipengaruhi oleh jarak tempuh dan tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati
ini, dapat dilakukan analisa kebutuhan barang dan/atau jasa sebagai pembentuk
harga atau biaya dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada
Bupati Humbang Hasundutan.
"Kalau masuk kita ke ayat 2, berarti
harga koran per examplarnya, pasar, dan jarak tempuh yang kemudian ditetapkan
pengguna anggaran," tegasnya.
Untuk itu, Firman berharap agar Bupati Dosmar
menegur Kepala Dinas Pendidikan Jonny Gultom untuk tidak mencampuri pembayaran
koran disekolah dengan menerapkan sistim Standar Satuan Harga Kabupaten.
"Ini harus ditegur Bupati, agar
perusahaan media tetap eksis dan dapat membayar gaji loper," tutupnya. (Kontributor: Theo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.