Makassar, Anetry.Net – Desy Ratnasari ,Anggota Komisi X DPR RI mengatakan, komisinya saat ini sedang melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan literasi melalui Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (Panja PLTP).
“Dalam rangka melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap program literasi dan strategi pemenuhan tenaga perpustakaan
serta kepastian statusnya di daerah kami juga hadir untuk mendapatkan data
empiris mengenai permasalahan-permasalahan terkait literasi serta pemenuhan
kebutuhan tenaga perpustakaan,” hal itu disampaikan Desy saat memimpin tim
kunjungan spesifik Panja PLTP di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,
Kamis (15/6).
Usai melakukan peninjauan secara
langsung ke perpustakaan kota makassar dan melakukan pertemuan dengan
pemerintah daerah. Ditemukan beberapa masalah, di antaranya gedung
perpustakaan yang masih pinjam pakai, bahan bacaan yang belum memadai, dan rendahnya kegiatan
masyarakat
dalam membaca.
Selain itu juga mengunjungi perpustakaan, memanfaatkan taman bacaan, kekurangan
anggaran untuk peningkatan literasi, dan kurangnya perhatian terhadap tenaga perpustakaan.
Menurut Desy, untuk meningkatkan
literasi ia mengusulkan pemerintah memasukan ‘wajib membaca’ pada kurikulum.
Hal ini penting, agar mereka (anak-anak) lama kelamaan terbiasa membaca buku.
“Kita mau anak-anak membaca dan dapat
menyaring isi pembahasan dalam buku. Ini perlu dipaksa tanpa mencederai hak
asasi anak, seperti di pesantren dipaksa menghafal surat ini juga bisa
diterapkan di sekolah. Saat ini anak-anak terbiasa dengan gawai kita mau mereka
juga terbiasa membaca buku,” katanya.
Selain itu, minimnya anggaran nasional
dan daerah yang hingga kini masih menjadi polemik dalam upaya peningkatan
literasi di Kota Makassar. Ia meminta adanya keseriusan dari pemerintah dengan
melakukan koordinasi dan kerjasama antar lini di kementerian untuk bisa
mengalokasikan anggaran kepada perpustakaan.
"Khususnya Kominfo yang memiliki
anggaran sosialisasi literasi digital, di era digital anak anak jangan hanya
sebagai pengguna, mereka harus memahami dan ikut berpartisipasi memanfaatkan
era digital ini,”katanya.
Terakhir, guna mendukung peningkatan
literasi dalam diskusi juga mengemuka Revisi Undang-Undang Nomor 43 tentang
Perpustakaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Perpustakaan.
"Diharapkan dengan
revisi/penyesuaian Undang-Undang ini dapat mengakomodir seluruh penyesuaian
dengan kebutuhan dan perkembangan saat in, serta memberikan perlindungan hukum
kepada tenaga perpustakaan. Dan harapannya nanti dibuat sistem yang
berkelanjutan sehingga tidak ganti rezim ganti kebijakan,” tukas Desy. (dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.