Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih minta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk lebih serius dalam membahas anggaran bersama Komisi X DPR RI.
Hal itu menyusul Nadiem belum membuat rincian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) saat
rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas RKA-K/L & RKP TA 2024. “Menteri belum
membuat rincian RKP-nya, Hanya copy paste
dari Kemenkeu yang masih global. Ini ga
bener, bagaimana mengelola sektor pendidikan yang punya
bagian anggaran 20 persen APBN, tapi tidak ada RKP-nya,” cetus Fikri melalui
rilis, Selasa (6/6) lalu.
Diketahui, rincian RKP turut menjadi
krusial dalam pembahasan anggaran karena akan mempengaruhi penentuan prioritas
program kerja dan potensi implementasi kerja pada tahun mendatang. Sebab
itu, dirinya menilai belum tersampaikannya dokumen RKP kepada Komisi X DPR menunjukan
ketidakseriusan Kemdikbudristek.
Di sisi lain, dirinya juga
mempertanyakan sistem kerja di eselon I hingga jajaran di bawahnya yang tidak
punya rencana kerja yang jelas. Selain itu, ia mengkritik keras soal banyaknya
pejabat utama di Kemdikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas
(Plt).
“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan
strategis,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX ini.
Ia mencatat setidaknya ada 15 orang
pejabat yang masih menyandang Plt di lingkungan Kemenristekdikti RI.
Mereka terdiri dari 1 pejabat direktur jenderal (dirjen), 2 pejabat sekretaris
ditjen, 7 pejabat direktur, 3 pejabat kepala pusat, dan 2 orang pejabat
kepala biro. Menambahkan, ia mengutip UU No.30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi ‘Berdasarkan perundangan, plt
merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka
melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.’
Diketahui, dalam pasal 14 ayat (7) UU
tersebut, pejabat Plt dikatakan “Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum
pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”
Kemudian, pada penjelasan pasal 14 ayat
(7) juga secara terang menyebut “Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang
memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah.”
Lantas, ia mempertanyakan aspek legal
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian
dibahas Bersama Komisi X DPR RI. “Ini percuma kita bahas kalau
tidak legal apapun hasilnya nanti,” ucapnya.
Selain itu, masa bakti seorang pejabat
Plt juga dibatasi maksimal 6 bulan. “PNS yang ditunjuk bertugas selama 3 bulan,
dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya,” ujar Fikri mengutip Surat
Edaran Kepala BKN RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian
dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Oleh karena itu, Fikri mendesak kepada
Mendikbudristek RI dan jajarannya agar segera menyelesaikan masalah RKP dan
legalitas Plt di institusinya tersebut. “Masalah ini jangan sampai menghambat
proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik,” tandasnya. (dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.