Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik.
Seiring dengan perkembangan digital yang
makin pesat, Ditsuslat menggagas peluncuran Sertifikasi Elektronik pada Jumat (5/5). Acara ini menandai
beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda
tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
(Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi
elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan
pelatihan yang dinyatakan “Kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten
yang sudah diterapkan selama empat tahun.
“Inovasi tersebut dapat memudahkan
peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi
kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,”
ujarnya di Jakarta di sela-sela peluncuran.
Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya
sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan
masyarakat dengan industri.
“Adanya sertifikat kompetensi elektronik
dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya
mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi
dan dapat meminimalisir pemalsuan,” ungkap Kiki Yuliati.
Ia menegaskan, setiap pelatihan sangat
memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat
meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang
tua peserta didik.
Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki
mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi
peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
“Penggunaan sertifikat kompetensi
elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang
selama ini berlangsung,” imbuhnya.
Proses penerbitan sertifikat kompetensi
elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah
kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah
dipalsukan. Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang
tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat adalah sebagai dokumen
resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi
Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sejak sertifikat kompetensi elektronik
mulai diluncurkan, penggunaan sertifikat kompetensi secara manual berganti
menjadi sertifikat kompetensi secara digital. Untuk memverifikasi keabsahan,
sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom.
Dalam penerapannya, sertifikat
kompetensi elektronik hanya berlaku apabila 1) peserta uji kompetensi
menggunakan aplikasi SiKompeten; 2) menggunakan nomor unik berkorelasi dengan
nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait; 3) menggunakan kode
respons cepat (QR Code) pada
sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua
LSK; dan 4) dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan
data induk dari SiKompeten.
Informasi lebih lanjut mengenai
e-Sertifikat Kompetensi dapat dilihat di laman Direktorat Kursus dan Pelatihan
di https://kursus.kemdikbud.go.id/sikompeten/sertifikat atau
media sosial Instagram @kursuskita! (*)
Source: Kemdikbudristek
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.