Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kesejahteraan guru dan dosen yang tidak jelas menyebabkan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat bawah.
Padahal, ungkapnya, guru dan dosen
diposisikan sebagai pemimpin sekaligus suri tauladan dalam sistem pendidikan
Indonesia. “Yang bila di depan menjadi teladan, ing
ngarso sung tulodo; bila di tengah membantu bersama kerja, ing
madyo mangun karso; dan bila di belakang memotivasi dan
mendorong, tutwuri
handayani,” kata Abdul Fikri dalam keterangan tertulis kepada media,
Jumat (5/5).
Berdasarkan informasi yang diterimanya,
hingga kini fakta di lapangan menunjukkan tak sedikit guru dan dosen yang
mendapatkan upah di bawah standar layak. Maka, secara tegas, ia mendukung kesejahteraan
untuk para pahlawan tanpa tanda jasa itu ditingkatkan, mulai dari status, gaji,
dan jaminan sosial.
"Kalau pendidikan kita mau maju,
maka guru dan dosen harus jelas statusnya, gajinya, dan jelas pula jaminan
sosialnya baik jiwa, kesehatan maupun hari tuanya. Tapi faktanya di lapangan
tak sedikit guru dan dosen yang take home
pay dari wage and salary-nya di bawah upah minimum
regional (UMR),” ungkapnya.
Perlu dipahami, jelas Fikri, tenaga
pendidik di Indonesia memiliki beban kerja yang dinilai cukup berat. Salah
satunya adalah dosen. Ia memaparkan bahwa para dosen tidak hanya sekadar
mengajar saja, akan tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebab itu, dirinya meminta kepada
Pemerintah Indonesia untuk menguraikan efektivitas dari setiap penggunaan 20
persen anggaran pendidikan. ”Karena hampir separuhnya berupa dana transfer
daerah. Efektifkah untuk pendidikan?” tanyanya.
Di sisi lain, ia mengingatkanKemdikbudristek
bahwa semangat inovasi memajukan pendidikan harus berpegang pada pembangunan
pondasi kokoh supaya tidak tergerus oleh dinamika zaman yang terus
berjalan.
Kemudian, Fikri meminta Kemdikbudristek
perlu berkoordinasi intensif dengan sejumlah kementerian/lembaga (KL) agar
memperoleh dukungan penyelenggaraan pendidikan. Sebab, imbuhnya, pendidikan merupakan
urusan wajib yang didesentralisasikan secara baik.
"Perguruan tinggi pusat, SMA/K dan
pendidikan khusus, serta layanan khusus provinsi, SMP ke bawah di
kabupaten/kota. Maka tidak bisa di tawar lagi Kemdikbudristek wajib
berkoordinasi rutin dan intensif dengan Kemendagri," tandas legislator
Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu. (*)
source: parlementaria editor: redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.