Jakarta, Anetry.Net – Mulai tahun ini, Kementerian Agama meniadakan kuota pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia) dan pendamping mahram.
"Kita memang ada perubahan kebijakan.
Kalau sebelum ini istilahnya ada pendamping lansia, ada pendamping mahram,
sekarang ditiadakan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag ketika membuka
Edukasi Media Center Haji 2023, di Hotel 101 Urban Kebon Sirih, Jakarta, saat
dikutip Selasa (9/5).
Nizar mengatakan kebijakan tersebut membuat
semua pemilik porsi haji harus mengantre sesuai urutan. Tidak ada
lagi yang boleh menyalip antrean.
Dalam hal pendamping jemaah lansia, Nizar
menekankan sudah ada petugas haji yang jumlahnya ribuan. Selain melayani,
seluruh petugas juga memiliki kewajiban membantu lansia.
Dia mencontohkan jumlah kuota yang terpakai
jika pendamping lansia tetap berlaku. Contoh, jika jumlah lansia yang
berangkat haji sebanyak 67 ribu, maka jumlah jemaah yang diberangkatkan
menjadi 134 ribu karena ditambah pendamping.
"Jemaah lansia yang sekarang ini
berangkat, mungkin ada keluarganya yang sudah mendaftar sekitar lima tahun,
kemudian bisa maju mendampingi lansia. Ini kan kasihan yang antre, mereka
mundur lagi (keberangkatannya) karena disalip," terang Nizar.
Kondisi serupa juga terjadi pada pendamping mahram. Yakni, kesempatan melompat antrean bagi
pasangan suami istri karena sejumlah syarat.
Dia mencontohkan seorang perempuan yang
berangkat haji tahun ini. Perempuan tersebut memiliki suami yang yang
mendapatkan jadwal berangkat beberapa tahun di belakangnya.
Namun, suami tersebut sudah memenuhi syarat
pendamping yakni sudah lima tahun mendaftar porsi haji. Sehingga, dia bisa
menyalip antrean mendampingi istrinya menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
"Saya sudah mengusulkan prinsip keadilan
tapi tidak pernah disetujui, tapi Menag sekarang menyetujui. Menurut saya
sangat bagus karena sudah tidak diperlukan lagi mahram,"
ujar Nizar.
Ia menandaskan mahram hanya alasan agama yang termuat dalam hadis. Akan
tetapi hadis tersebut perlu dipahami secara kontekstual, seperti ancaman
kejahatan. "Perempuan
berangkat haji sendiri di tengah jalan bisa diperkosa," kata Nizar.
Nizar menyampaikan kondisi saat ini sudah
berbeda. Bahkan, Arab Saudi sudah tidak mewajibkan perempuan
didampingi mahram untuk berumrah. "Sekarang
tidak perlu lagi mahram-mahraman. Perempuan bisa berangkat sendiri umrah,"
tandas Nizar.
Dia menyampaikan waktu tunggu pemberangkatan
haji tergantung wilayah. Rata-rata calon jemaah haji harus mengantre 20-40
tahun dari sejak mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji.
Dengan waktu tunggu yang demikian panjang,
akan semakin banyak jemah yang baru berangkat. Maka tak heran mayoritas calon
jemaah haji Indonesia didominasi berusia lanjut.
source: kemenag editor: redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.