Dinas Kopenaker Humbahas Sosialisasikan Ketentuan Cukai Tembakau - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 11 Mei 2023

Dinas Kopenaker Humbahas Sosialisasikan Ketentuan Cukai Tembakau


Humbahas
, Anetry.Net  - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) melaksanakan Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau (10/4) di Grand Maju Hotel Doloksanggul.

Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.


Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbang Hasundutan di Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul.


Tiap tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopedanaker menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT).


Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pitai cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.


Dampak peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.


Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.


Pembicara pada sosialisasi ini menghadirkan Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si, dari Kepolisian Resort Humbahas, Bripka Indra Sirait, dari Bappedalitbang, Manongam Pasaribu serta Kasi Beacukai Sibolga, Sondy Manullang dan tim dan Peserta kegiatan lainnya dari berbagai kalangan. (*/theo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad