Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Percepatan kebijakan ini, lanjutnya,
lantaran dinilai krusial untuk segera membangun kesadaran masyarakat sehingga
sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang
tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.
“Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah
keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka
penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri,
sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4).
Ia juga menekankan agar Kemenparekraf RI tetap melakukan beberapa persiapan
terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022. Di antaranya, melakukan sosialisasi
terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank,
sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi
kreatif.
“Hal itu penting karena muatan PP
24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan
intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,”
imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya ingin
Kemenparekraf RI juga turut berkoordinasi dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
“Pembahasan mengenai IP marketing dan IP
Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi,” harap
Fikri.
Lebih lanjut, sesuai jawaban menteri
yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, terangnya, Menparekraf
sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan
Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.
Sehingga, Legislator Daerah Pemilihan
Jawa Tengah IX itu mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota
Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU)
terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk
pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di
sektor ekonomi kreatif, serta koordinasi untuk membahas pembentukan Badan
Layanan Umum Ekraf. (Parlementaria/Foto: Humas DPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.