Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, penangkatan tenaga honorer harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Dijelaskannya pengangkatan itu tidak
hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN)
yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja,
sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga
honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan
diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan
tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November
tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada
pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer
menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Oleh karenanya, Junimart menjelaskan
kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan
tenaga honorer dengan sawenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional
saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
"Pengangkatan ini bersifat otomatis
bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah
ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga
honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Selain itu, Junimart juga mengungkapkan
sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait
pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Diantaranya, pertama, tidak ada
pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua,
tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip
keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga
negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK
tentunya," tandasnya. (parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.