Sedang Hangat, Ini Jenis Royalti yang Perlu Diketahui dan Peluang di Baliknya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 23 April 2023

Sedang Hangat, Ini Jenis Royalti yang Perlu Diketahui dan Peluang di Baliknya


Jakarta
, Anetry.Net
– Isu royalti menjadi beken kembali ketika Ahmad Dhani mempersoalkan pembayaran royalti dari lagu Dewa 19 yang dibawakan Once kala manggung offline. Dhani bersikukuh Once tak membayar royalti sesuai dengan UU.

 

Once membalas pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh pihak Event Organizer (EO) yang mengundangnya sebagai bintang tamu. Aksi membalas pernyataan itu berujung dengan kesepakatan di antara keduanya sehingga Once tak mau lagi membawakan lagu Dewa 19.

 

Pembayaran royalti menjadi isu penting dalam dunia bisnis karena bisa menghidupi musisi dalam jangka panjang apalagi persiapan pensiun. Namun pembayaran royalti tidak hanya terbatas pada hak cipta musik saja, melainkan ada berbagai ragam bentuk.

 

Dikutip dari berbagai sumber adapun beberapa jenis yang paling umum dari royalti adalah royalti waralaba, royalti buku, royalti paten, royalti kinerja, serta royalti mineral. ini penjelasannya.

 

Royalti waralaba

 

Royalti waralaba paling banyak ditemui. Royalti waralaba ini melekat pada bisnis franchise. Pemilik franchise akan memberikan hak waralaba kepada mitra bisnis. Kemudian mitra bisnis diwajibkan untuk membayar royalti pada pemilik waralaba untuk memiliki hak membuka cabang dengan nama perusahaan.

 

Contohnya saja, biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan waralaba M Chicken berkisar dari Rp10juta hingga Rp20juta. Maka seharusnya jumlah ini sudah termasuk dalam biaya waralaba awal sebesar Rp7juta yang harus dibayarkan pada M Chicken Corporation.

 

Royalti pertunjukan

 

Royalti pertunjukan merupakan royalti yang dimiliki pencipta musik atau lagu. Pencipta lagu akan mendapatkan pembayaran royalti ketika musik atau lagu yang menjadi soundtrack sebuah film, mengisi acara radio, atau dimainkan oleh orang dan organisasi lain. Ini adalah sebagai bentuk kompensasi finansial yang berhak didapatkan oleh orang tersebut.

 

Royalti paten

 

Royalti paten melekat pada suatu karya atau produk yang dimiliki seseorang. Pencipta suatu karya atau produk yang disebut juga sebagai inovator akan mendapatkan uang dari pihak ketiga yang ingin menggunakan produk tersebut.

 

Dalam perjanjian kedua pihak harus membuat perjanjian yang mana mengharuskan pihak ketiga membayar royalti pada investor. Dengan ini, maka pemilik produk akan mendapatkan kompensasi atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.

 

Royalti buku

 

Royalti buku adalah royalti yang didapatkan penulis yang mendapatkan uang dari hasil karya pemikiran miliknya sendiri. Oleh sebab itu, apabila suatu penerbit ingin menerbitkan buku ini, maka harus ada royalti yang diberikan kepada penulis.

 

Ini merupakan salah satu kompensasi atas hak cipta yang dimiliki penulis. Pada umumnya, penulis akan menerima jumlah royalti yang sudah ditentukan pada tiap buku yang akan diterbitkan dan dijual.

 

Royalti mineral

 

Royalti mineral adalah royalti yang dibebankan kepada perusahaan ekstraksi kepada pemilik tanah. Perusahaan ekstraksi mineral pada umumnya memberikan hasil ekstraksi pada pemilik tanah atau properti sebagai bentuk kompensasi.

 

Contohnya jika terdapat pemilik tanah yang kemudian tanahnya disewa untuk penambangan batu bara. Maka, si pemilik tanah atau properti iakan mendapatkan royalti berupa mineral yang diekstrak, yaitu batu bara. Jumlahnya biasanya adalah pendapatan mineral dikalikan dengan persentase royalti. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad