Jakarta, Anetry.Net – Isu royalti menjadi beken kembali ketika Ahmad Dhani mempersoalkan pembayaran royalti dari lagu Dewa 19 yang dibawakan Once kala manggung offline. Dhani bersikukuh Once tak membayar royalti sesuai dengan UU.
Once membalas pembayaran royalti seharusnya
dilakukan oleh pihak Event Organizer (EO) yang mengundangnya
sebagai bintang tamu. Aksi membalas pernyataan itu berujung dengan kesepakatan
di antara keduanya sehingga Once tak mau lagi membawakan lagu Dewa 19.
Pembayaran royalti menjadi isu penting
dalam dunia bisnis karena bisa menghidupi musisi dalam jangka panjang apalagi
persiapan pensiun. Namun pembayaran royalti tidak hanya terbatas pada hak cipta
musik saja, melainkan ada berbagai ragam bentuk.
Dikutip dari berbagai sumber adapun
beberapa jenis yang paling umum dari royalti adalah royalti waralaba, royalti
buku, royalti paten, royalti kinerja, serta royalti mineral. ini penjelasannya.
Royalti
waralaba
Royalti waralaba paling banyak ditemui.
Royalti waralaba ini melekat pada bisnis franchise. Pemilik franchise akan
memberikan hak waralaba kepada mitra bisnis. Kemudian mitra bisnis diwajibkan
untuk membayar royalti pada pemilik waralaba untuk memiliki hak membuka cabang
dengan nama perusahaan.
Contohnya saja, biaya yang dibutuhkan
untuk menjalankan waralaba M Chicken berkisar dari Rp10juta hingga Rp20juta.
Maka seharusnya jumlah ini sudah termasuk dalam biaya waralaba awal sebesar Rp7juta
yang harus dibayarkan pada M Chicken Corporation.
Royalti
pertunjukan
Royalti pertunjukan merupakan royalti
yang dimiliki pencipta musik atau lagu. Pencipta lagu akan mendapatkan
pembayaran royalti ketika musik atau lagu yang menjadi soundtrack sebuah film,
mengisi acara radio, atau dimainkan oleh orang dan organisasi lain. Ini adalah
sebagai bentuk kompensasi finansial yang berhak didapatkan oleh orang tersebut.
Royalti
paten
Royalti paten melekat pada suatu karya
atau produk yang dimiliki seseorang. Pencipta suatu karya atau produk yang
disebut juga sebagai inovator akan mendapatkan uang dari pihak ketiga yang
ingin menggunakan produk tersebut.
Dalam perjanjian kedua pihak harus
membuat perjanjian yang mana mengharuskan pihak ketiga membayar royalti pada
investor. Dengan ini, maka pemilik produk akan mendapatkan kompensasi atas
kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Royalti
buku
Royalti buku adalah royalti yang
didapatkan penulis yang mendapatkan uang dari hasil karya pemikiran miliknya
sendiri. Oleh sebab itu, apabila suatu penerbit ingin menerbitkan buku ini,
maka harus ada royalti yang diberikan kepada penulis.
Ini merupakan salah satu kompensasi atas
hak cipta yang dimiliki penulis. Pada umumnya, penulis akan menerima jumlah
royalti yang sudah ditentukan pada tiap buku yang akan diterbitkan dan dijual.
Royalti
mineral
Royalti mineral adalah royalti yang
dibebankan kepada perusahaan ekstraksi kepada pemilik tanah. Perusahaan
ekstraksi mineral pada umumnya memberikan hasil ekstraksi pada pemilik tanah
atau properti sebagai bentuk kompensasi.
Contohnya jika terdapat pemilik tanah
yang kemudian tanahnya disewa untuk penambangan batu bara. Maka, si pemilik
tanah atau properti iakan mendapatkan royalti berupa mineral yang diekstrak,
yaitu batu bara. Jumlahnya biasanya adalah pendapatan mineral dikalikan dengan
persentase royalti. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.