Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama berikan izin pegawainya untuk menunda kepulangannya ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat
Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN
pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca
Idulfitri 1444 H.
Edaran ini diterbitkan sebagai tindak
lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari
kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik
Idulfitri 1444 H.
“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang
diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar
di Jakarta, Selasa (25/4).
“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN
yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja
masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta
mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444
Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.
Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan
dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas
dari masing-masing satuan kerja. Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
“ASN yang mengajukan permohonan cuti
tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.