Ini Tips Memilih Pesantren ala Wamenag untuk Hindari Tindak Kekerasan Seksual - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 18 April 2023

Ini Tips Memilih Pesantren ala Wamenag untuk Hindari Tindak Kekerasan Seksual


Jakarta
, Anetry.Net
– Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kekerasan seksual di pesantren merupakan tindakan nista dan mencoreng wajah lembaga pendidikan.

 

"Itu tindakan yang sangat nista. Pesantren itu harusnya jadi tempat pendidikan agama yang harus steril dan suci dari tindakan kotor.  Kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap pimpinan dan orang-orang yang melakukan tindakan seperti itu," ujar Zainut, di Jakarta, Jumat lalu.

 

Zainut menambahkan, tindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini mencoreng lembaga pendidikan yang sangat dihormati. Untuk itu, ia memberikan sejumlah tips untuk orang tua agar memperhatikan sejumlah hal penting sebelum menitipkan putra putrinya di pesantren.

 

Pertama, kata Zainut, para orang tua agar memastikan pesantren tujuan mendaftarkan putra putrinya tersebut terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).  Kemudian pesantren tersebut juga harus memiliki reputasi.

 

"Juga memiliki hubungan dengan organisasi yang memiliki otoritas dan bisa dipertanggubgjawabkan. Sehingga ormas Islam itu bisa ikut memberikan pembinaan dan pengawasan," terang Zainut.

 

Wamenag mengatakan, saat ini pihak Kemenag terus melakukan koordinasi dengan para pembina tersebut. "Kami juga berkoordinasi dengan para aparat, lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren," terangnya.

 

Menurut Zainut, jumlah pesantren yang melakukan tindak asusila tidak banyak, tapi mencoreng nama pesantren. "Kami mendukung pelaku ditindak," tegasnya.

 

Sebelumnya, tindak kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren. Pimpinan Pesantren Al-Minhaj, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kyai bernama Wildan Mashuri diduga berbuat cabul terhadap lebih dari belasan santrinya dalam rentang beberapa tahun. Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian dan diproses secara hukum.(medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad