Ini Kata BRIN terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Riset dan Inovasi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 18 April 2023

Ini Kata BRIN terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Riset dan Inovasi

Jakarta, Anetry.Net – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mendorong hasil riset dan inovasi yang ada, dirancang agar mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.

 

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

BRIN beranggapan, Kekayaan Intelektual (KI) berperan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi.

 

"Pelindungan KI diberikan secara eksklusif kepada satu orang atau kelompok yang menciptakan karya sehingga penciptanya bisa mendapatkan hak ekonomi," ujar Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono dalam Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi melalui YouTube BRIN, Kamis lalu.

 

Dia menerangkan pemanfaatan KI di Indonesia masih menjadi tantangan khususnya BRIN. Pasalnya dari 2.500 KI yang dikelola BRIN pada 2022, baru 10 persen yang dikomersialisasikan.

 

Agus menyebut pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemekumham akan bekerja sama melalui pertukaran data dan pemetaan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan pemanfaatan KI. Tidak hanya KI BRIN tapi juga KI nasional.

 

“Kerja sama antara BRIN dan DJKI untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan riset dan inovasi nasional dalam mendorong pemanfaatan pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatan informasi paten dalam aktivitas riset dan inovasi untuk dapat menghasilkan kekayaan intelektual yang berkualitas," tuturnya.

 

Sebelumnya, BRIN telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 Maret 2023. Bersamaan dengan itu telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dengan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

 

"Hal ini dalam rangka mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual domestik untuk peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa," sebutnya. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad