Jakarta, Anetry.Net – Tahun ini Kemenag kembali siapkan anggaran insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total telah dialokasikan anggaran
sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh
Indonesia. “Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah
dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di
Jakarta, Sabtu (1/4) lalu.
Menurutnya, pemberian tunjangan
fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif ini diberikan
sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam
melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab
disapa Kang Dhani ini.
Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru
terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat
undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk
menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi
Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan
pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing
guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS
dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Jika semua persyaratan sudah
sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor
Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang
Zain, panggilan akrabnya.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh
kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui
pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif
tahun 2023.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan
insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif
sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. (Humas Kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.