Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024.
Hal ini untuk mengakomodir dan
mengapresiasi besarnya antusiasme pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong
satuan pendidikan di daerah mereka masing-masing dalam mengimplementasikan
Kurikulum Merdeka.
Perpanjangan masa pendaftaran ini juga
untuk memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam mematangkan keputusan
opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai kebutuhan masing-masing.
“Saat ini sudah lebih dari 268.000
satuan pendidikan di seluruh provinsi di Indonesia antusias mengimplementasikan
Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024. Kami mengucapkan terima kasih
dan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen untuk menciptakan pembelajaran
yang lebih menyenangkan bagi anak-anak kita,” ungkap Direktur Jenderal PAUD
Dikdasmen Iwan Syahril, di Jakarta (31/3).
Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto
mengungkapkan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka
ini merupakan bentuk apresiasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek terhadap
pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memberikan layanan pembelajaran
yang berkualitas, relevan, dan menyenangkan.
“Kemdikbudristek menyambut baik komitmen
Pemda dan semangat satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka, maka waktu pendaftaran dan refleksi Kurikulum Merdeka diperpanjang
hingga 14 April 2023,” terang Aswin.
Ia juga mengungkapkan bahwa masa perpanjangan
dapat memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar sebagai
pelaksana Kurikulum Merdeka.
“Kami mendapatkan banyak permintaan
perpanjangan waktu pendaftaran dari berbagai daerah agar satuan pendidikan
mendapatkan kesempatan berefleksi dan berembuk bersama untuk menentukan
kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan mereka,” kata Aswin.
Kemdikbudristek memperpanjang
pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah melalui
Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Kepala satuan pendidikan atau pelaksana
tugas (Plt.) kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikannya
dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif. Perpanjangan masa pendaftaran ini akan dilakukan hingga 14 April 2023. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.