Jakarta, Anetry.Net – Sekretariat Jenderal Kemenag sukses menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan.
Sekjen Kemenag Nizar buka SKT Tambahan
seleksi CPPPK 2022
Tercatat ada 72.948 peserta yang ikut
untuk memenuhi 49.549 formasi yang tersedia. SKT Tambahan berupa Tes
Moderasi Beragama berbasis CAT. SKT berlangsung dua hari, 12 - 13 April 2023.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, sesuai
Surat Menteri PANRB, Kemenag melaksanakan dua kali seleksi kompetensi. Pertama,
SKT berupa CAT BKN dengan bobot 60%. Kedua, SKT Tambahan berupa Tes Moderasi
Beragama berbasis CAT dengan bobot 40%.
"Ini bertujuan untuk mendapatkan
PPPK yang profesional dan moderat, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2020 tentang RPJMN dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020
tentang Renstra Kementerian Agama," terang Nizar saat membuka SKT Tambahan
secara virtual, Rabu (12/4).
Kepada peserta, Sekjen berpesan untuk
melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini dengan teliti dan
hati-hati. "Pastikan semua soal-soal terjawab, agar dapat meraih nilai
terbaik sehingga dapat lulus dan diangkat menjadi PPPK," pesannya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag
Nurudin menambahkan, SKT Tambahan dimaksudkan untuk mendapatkan PPPK yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan mempunyai
pemahaman moderasi beragama yang baik.
Menurutnya, tes moderasi keagamaan
terdiri atas empat indikator yang selaras dan saling bertautan, yaitu: komitmen
kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.
"Semua itu menambah penilaian dan dimasukan ke dalam SKT Tambahan dengan
bobot 40%," ujarnya.
"Jadi menjadi keharusan peserta
yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN untuk mengikuti Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan ini," lanjutnya.
SKT Tambahan Calon PPPK Kementerian
Agama tahun 2022 bertempat di 566 lokasi yang berbasis pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.