Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 pada Kamis (27/4) kemarin.
Usai pengumuman PPPK
Kemenag ini, akan dibuka masa sanggah yang berlangsung sampai 30 April
2023. Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis,
Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.
“Setelah melalui serangkaian tahapan
seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian
Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK
Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id,
Jumat (28/4).
Menurutnya, peserta yang dinyatakan
lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini ialah yang memenuhi
seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.
Selain itu, mereka pun mampu memenuhi
nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Bagi pelamar yang ingin mengetahui
hasilnya pengumuman PPPK Kemenag dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W
dan https://s.id/1GYaQ.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam
pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti
memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,”
tutur Nizar.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian
Setjen Kemenag Nuruddin menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan belum lulus
ujian kompetensi dapat mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun masa sanggah berlangsung selama
tiga hari dimulai hari ini Jumat, 28 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.
“Panitia akan mengumumkan hasil
sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN
masing-masing. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat," ujarnya.
Nuruddin menegaskan bahwa seluruh proses
seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan murni adalah berdasarkan kompetensi
peserta.
Dia mengatakan, jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu pada seleksi
PPPK Kemenag, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan. (liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.