Tahukah Anda Hak dan Kewajiban dalam Organisasi Profesi? Ini Kata Akademisi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 21 Maret 2023

Tahukah Anda Hak dan Kewajiban dalam Organisasi Profesi? Ini Kata Akademisi


Jakarta
, Anetry.Net
– Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyebut pola organisasi profesi guru belum disosialisasikan optimal.

 

Cecep mengatakan, banyak elemen pendidikan yang belum memahami organisasi profesi guru. "Guru pun belum memahami hak dan kewajibannya untuk bebas berserikat dan menjadi anggota organisasi profesi guru," ujar Cecep dalam webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin (20/3).

 

Cecep menyebut saat ini juga belum seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi. Sehingga, banyak guru tidak mengetahui manfaat berada di dalam organisasi profesi.

 

"Yang sudah dalam organisasi juga belum memenuhi ketentuan terkait syarat, sifat, fungsi, tujuan, dan kewenangan dari organisasi profesi guru sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," tuturnya.

 

Selain itu, kendala organisasi profesi guru lainnnya ialah belum optimalnya mekanisme pendaftaran, pendataan, hingga evaluasi organisasi profesi.

 

Akibatnya, terjadi kesulitan fasilitasi, pembinaan, hingga pengembangan guru dalam organisasi. "Ini yang saya kira menjadi problematika tata kelola profesi guru saat ini," tutur Cecep. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad