Jakarta, Anetry.Net – Ditjen Pendis Kemenag susun Standar Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al Quran.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur mengatakan,
langkah ini sebagai bagian dari upaya penataan lembaga pendidikan
Al-Quran.
Salah satu poin yang dibahas adalah
kualifikasi dan kapasitas tenaga pendidik pada Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Dalam skema workshop, kualifikasi ini dibahas bersama para pakar dan pemerhati
pendidikan Al-Quran. Standar yang disusun akan menjadi acuan bagi para
pengelola Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) di Indonesia.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan
mengingat banyaknya orangtua yang tidak kritis dalam memilih lalu terkecoh
dengan profil dan behavior ustadz yang ada di Internet. Di Asia Tenggara ini,
salah satu masalah yang menjadi concern adalah modus pembelajaran Al Quran yang
dibumbui dengan ideologi yang bertentangan dengan nilai kebangsaan,” terang
Waryono Abdul Ghafur saat membuka Workshop Penyusunan Standar Tenaga Pendidik
Lembaga Pendidikan Al Quran di Jakarta, Senin (27/2) lalu.
Workshop ini digelar dua hari, 27 – 28
Februari 2023. Giat ini, kata Waryono, dilatarbelakangi pentingnya merumuskan
kriteria tenaga pendidik Al-Quran sekaligus meminimalisir potensi penyebaran
paham ekstrem.
“Kita perlu menyamakan visi dan langkah
membentengi anak-anak, bahkan para ibu dari ekstremisme. Pertemuan ini penting
untuk membahas apa saja kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Sebagai
ikhtiar untuk memastikan tenaga pendidik Al Quran kita ini baik dan tidak
ekstrem,” jelas Guru Besar UIN Yogyakarta ini.
Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus
Elmawa menyebutkan bahwa meningkatnya kapasitas baik dari kualifikasi, kualitas
dan kompetensi para tenaga pendidik Al Quran, sejatinya adalah bagian dari
ikhtiar mengubah mindset terhadap pendidikan Al Quran di Indonesia.
“Sesuai dengan arahan pimpinan,
prioritas pada tahun 2023 ini adalah peningkatan kualitas mutu mulai dari
lembaganya, SDM atau tenaga pendidiknya, maupun kurikulum atau substansi yang
diajarkan,” kata Mahrus.
Para pakar dan pemerhati pendidikan Al
Quran yang hadir di antaranya perwakilan dari Jam’iyatul Qurra wal Huffadz
(JQH), IPAQI, metode Tilawati, kepala/ustadz LPQ Banten, Badan Koordinasi
(Badko) LPQ, LPQ Inklusi, dan lain sebagainya.
Mereka mendiskusikan standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru LPQ dan mekanisme penilaiannya. Salah satu
alternatif yang berkembang, penilaian akan dilakukan melalui uji kelayakan dan
kesetaraan.
Hasil workshop ini akan ditindaklanjuti
dalam revisi PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Selain itu, hasil workshop juga akan menjadi masukan dalam
finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Al Qur’an.
(kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.