Jakarta, Anetry.Net – Ditjen Pendidikan Islam segera menyalurkan Tunjangan Khusus guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Total ada Rp73 miliar anggaran yang
disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada
pencairan tahap pertama ini. “Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa
dilakukan pada April 2023,” terang Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan
Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (29/3).
Zain berharap, Tunjangan Khusus ini
mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang
bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara
transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
"Kesejahteraan tenaga pendidik di
mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan
agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi
belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi,
profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Zain.
"Ini menjadi bagian dari kebijakan
afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka
bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain," terangnya.
Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar
Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182
Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan
Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui
simpatika.kemenag.go.id.
"Kami mengimbau Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala
seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan
kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Zain.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK
Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di
akun Simpatika masing-masing.
“Atribut data yang sangat krusial yaitu
Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir
dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi
sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima
bantuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa
tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus
ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat
sasaran, dan tepat jumlah. (Humas Kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.