Jakarta, Anetry.Net – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Dirjen GTK cabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.
Sebab secara objektif para guru Pelamar
P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus
seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi
calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.
"Berdasarkan janji dari pemerintah
mereka yang lulus pasing grade akan langsung mendapatkan
penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka
masing-masing," kata Unifah dalam pernyataan sikapnya secara tertulis
terkait Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)
pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023, di Jakarta, Rabu kemarin.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan atas nama Mendikbudristek menerbitkan surat pengumuman nomor:
1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)
pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023. PGRI pun menyatakan kecewa dan
prihatin atas pembatalan penempatan guru P1 tersebut.
PGRI, kata Unifah, meminta penjelasan
secara terbuka, resmi dan detail tentang alasan di balik pembatalan tersebut.
"Kami meminta Dirjen GTK atas
nama Mendikbudristek dan Kementerian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun
langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap,
dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru
pelamar P1," tegas Unifah.
Menurutnya, argumentasi apa pun yang
disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru
yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan
lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak.
Sebab, kata Unifah, tanpa informasi atau
alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses
sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan
diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
"Karena itu kami meminta
kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar
mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan
memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi,
sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan," ujar Unifah.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar
membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru
Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
"Apabila 3.043 guru Pelamar P1
tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah yang dibatalkan wajib
diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun
berikutnya tanpa syarat administratif apa pun," tandas Unifah. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.