Jakarta, Anetry.Net – Anggota Komisi III DPR RI RI Gilang Dhiela Fararez menerima audiensi Persatuan Guru Swasta Indonesia.
Dia menerima aspirasi dari para guru terkait
perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Gilang mengungkapkan akan
memperjuangkan agar profesi guru mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan
profesinya. Jangan sampai ada guru yang merasa takut dalam mendisiplinkan
murid.
"Akhir-akhir ini banyak guru-guru
yang dilaporkan oleh anak didiknya, ini menjadi aspirasi mereka agar nantinya
aspirasi ini bisa kita perjuangkan, agar nantinya ada perlindungan, atau payung
hukumnya, sehingga guru yang bekerja mendidik tidak ada rasa takut. Banyak guru
sekarang yang mengalami ketakutan dalam menjalankan profesi," papar Gilang
di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut
antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Kepastian hukum dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, karena hakikatnya guru dan
siswa merupakan elemen terpenting guna terwujudnya tujuan pendidikan yang
berkorelasi dalam mengemban terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Guru merupakan pihak penanggung jawab
utama dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah. Peran guru bukan hanya mampu
memberikan tanggung jawab penuh hanya di dalam ruang kelas saja melainkan juga
harus mampu berperan aktif di lingkungan sekolah.
Tidak heran dalam pandangan masyarakat
juga, profesi guru merupakan pekerjaan yang paling mulia karena dianggap
sebagai sosok yang serba bisa dan menjadi panutan. (parlementaria/Foto:
Devi/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.