Jakarta, Anetry.Net – Urusan pendaftaran hak kekayaan intelektual atau KaKI, masyarakat diminta cermat.
Founder Inter Patent Office Hendra
Wijaya mengatakan, tak semua firma hukum punya kapabilitas mendaftarkan HaKI ke Ditjen
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut menjadi perhatian pihaknya,
dengan mengupayakan sertifikasi dan mengikuti standar pemerintah. "Artinya
standar kerja yang baik harus terus dipertahankan," ujar Hendra dikutip
dari Media
Indonesia, Kamis (9/3).
Inter Patent Office masuk peringkat pada
The Legal 500 Asia Pacific, Chambers Asia Pacific, dan Asialaw Profiles.
Kemudian, IP Stars pada Managing Intellectual Property dan World Trademark
Review.
"Tentu capaian ini berkat kerja
keras tim, seperti diketahui kami memiliki klien baik dari dalam maupun luar
negeri," ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran HaKI mesti dipastikan dengan
seksama. Sehingga, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat
maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan pendaftaran HaKI beberapa perusahaan seperti
Pertamina dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.