Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 23 Maret 2023

Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya


Pekalongan, Anetry.Net
Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

 

Untuk dapat memperoleh EFIN, wajib pajak (orang pribadi) OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, yang bersangkutan harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.

 

Setelahnya barulah wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan urusan perpajakannya. Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak OP sampai 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan wajib pajak Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Nah, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filling untuk WP orang pribadi bisa mengisi formulir 1770, 1770S, 1770SS.

 

Nah, bagi anda yang lupa EFIN menjadi kendala untuk melapor SPT online. Bagaimana solusinya jika mau lapor SPT online tapi lupa EFIN? Tenang, berdasarkan keterangan di laman resmi DJP, berikut 4 langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN:

 

Telepon nomor resmi KPP

 

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

 

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

 

Menghubungi agen Kring Pajak

 

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

 

Kirim pesan melalui fitur direct message (DM) ke akun media sosial KPP

 

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini.

 

Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad