Pekalongan, Anetry.Net – Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk dapat memperoleh EFIN, wajib pajak
(orang pribadi) OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdekat. Setelah memperoleh EFIN, yang bersangkutan harus melakukan aktivasi
atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
Setelahnya barulah wajib pajak dapat
menggunakan EFIN untuk menyelesaikan urusan perpajakannya. Perlu
diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak
OP sampai 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan wajib pajak Badan sampai 30 April
setiap tahunnya. Nah, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filling
untuk WP orang pribadi bisa mengisi formulir 1770, 1770S, 1770SS.
Nah, bagi anda yang lupa EFIN menjadi kendala untuk melapor SPT online. Bagaimana solusinya jika
mau lapor SPT online tapi lupa EFIN? Tenang, berdasarkan keterangan di laman
resmi DJP, berikut 4 langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN:
Telepon
nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan
permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon
resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link
www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan
telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa
EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut
adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan
membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib
pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui
surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan
untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib
pajak.
Menghubungi
agen Kring Pajak
Layanan
konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu
dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak,
surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel
pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id
saat jam kerja.
Kirim pesan melalui fitur direct message (DM) ke akun
media sosial KPP
DJP mengelola
akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk
menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.