Jakarta, Anetry.Net – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, menyebut tata kelola organisasi profesi guru mesti diperbaiki. Terlebih, saat ini banyak sekali organisasi yang menaungi guru.
"Prinsip perbaikan dapat dilakukan
secara partisipatif melibatkan berbagai elemen guru, organisasi profesi guru,
para pakar, dan para pemangku kebijakan," katanya dalam webinar Tata
Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin (20/3).
Cecep menyebut perbaikan juga mesti
dilakukan terbuka dan transparan atau memperhatikan aspek keterbukaan informasi
publik. Dia mengatakan perbaikan juga mesti akuntabel atau mampu
dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, perbaikan mesti objektif
dan tidak diskriminatif. Selain itu, mengedepankan otonomi, kebebasan, dan
independensi bagi profesi guru dalam mengatur organisasinya.
"Tidak melanggar atau mengurangi
hak-hak asasi guru, utamanya hak-hak guru dalam berserikat, berkumpul, dan
mengemukakan pendapatnya," jelasnya.
Perbaikan diharapkan mampu berdampak
atau memiliki output dan outcome bagi peningkatan kualitas profesionalisme
guru.
"Dan terpenting perbaikan tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau taat asas
legalitas," ujarnya. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.