Jakarta, Anetry.Net – Direktorat Jenderal Kebudayaan menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan tiga pemerintah daerah terkait upaya pelestarian budaya.
Nota kesepakatan ini merupakan syarat
penentuan pemanfaatan dan bagi hasil retribusi masuk cagar budaya yaitu Taman
Prasejarah Sumpang Bita di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep),
Provinsi Sulawesi Selatan, Kompleks Makam Raja-Raja Bangae Ondongan di
Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang
di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar
Farid mengungkapkan kegembiraanya atas terlaksananya penandatanganan nota
kesepakatan ini.
“Nota kesepakatan ini menjadi langkah
awal penguatan pelestarian kebudayaan di Kabupaten Pangkep, Majene dan Maros.
Selanjutnya, silahkan berdiskusi dengan teman-teman Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XIX, di Makassar sehingga muatan lokal semakin banyak dan lestari,”
ucap Hilmar di Jakarta, pada Sabtu (4/3).
Hilmar menambahkan bahwa penandatanganan
nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Kemdikbudristek dengan
daerah-daerah yang memiliki cukup banyak peninggalan cagar budaya. Hilmar
berharap dengan adanya pembaruan penandatangan ini, dapat mencakup dan
meningkatkan layanan di museum dan cagar budaya yang dikelola oleh Kemdikbudristek.
“Selama ini kita gunakan loket tiket
masuk. Tetapi dengan perkembangan sekarang jauh lebih mudah dengan menggunakan
e-tiket. Kita bisa mendapatkan data secara persis mengenai berapa jumlah
pengunjung. Ini bukan cuma soal uang, dapat berapa, tapi juga untuk mengatur
pengunjung agar mendaftar dulu sebelum datang,” ujar Hilmar.
Penandatangan nota kesepakatan dengan
tiga pemerintah daerah ini dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Penandatangan
nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dilaksanakan pada
27 Februari 2023. Sementara itu, penandatangan dengan Kabupaten Majene dan
Kabupaten Maros dilaksanakan pada 3 Maret 2023.
Informasi
Umum Tiga Cagar Budaya
Taman Prasejarah Sumpang Bita terletak
di Kampung Sumpang Bita, Kelurahan Balocci, Kecamatan Balocci Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
Taman Prasejarah ini termasuk dalam area
Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN – BABUL). Di Kompleks Taman
Prasejarah Sumpang Bita ini terdapat dua gua prasejarah yaitu Gua Sumpang Bita
dan Gua Bulu Sumi, dengan luas kawasan sekitar 2 ha yang terbagi atas tanah
datar dan gunung kapur.
Dari hasil pendataan, di gua ini
terungkap temuan arkeologis berupa lukisan dinding gua, cangkang moluska,
fragmen gerabah polos dan berhias, serta fragmen tulang dan gigi manusia. Kedua
gua tersebut berada di bagian gugusan Bukit Bulu Bita.
Saat ini Taman Prasejarah Sumpang Bita
telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi Situs Balai Pelestarian Cagar
Budaya sebelum berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan
dengan nomor inventaris 195.
Selanjutnya, Kompleks Makam Raja–Raja
Banggae yang terletak di Jalan Ondongan, Kampung Pangali-ali, Desa
Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat.
Penamaan situs ini diambil dari sebuah nama seorang pemimpin di daerah Poralle
yang bernama Banggae.
Cagar budaya ini merupakan kompleks
pemakaman bagi raja-raja atau Mara’dia dan anggota Hadat Banggae. Kemunculan
Hadat Banggae diperkirakan pada masa pemerintahan Daenta Melanto (Mara’dia
Banggae II) ketika bergabungnya Totoli ke dalam Kerajaan Banggae.
Jumlah makam yang berada di situs ini
berjumlah 251. Makam terbuat dari bermacam-macam batu, seperti batu padas, batu
karang, dan balok/papan kayu. Ragam hias yang terdapat pada kompleks makam ini
berupa hiasan antropomorfis dengan motif manusia dan binatang, hiasan
floraistis dalam bentuk daun-daunan kaligrafi, serta ragam hias geometris dalam
bentuk swastika, spiral (pilin ganda) dan meander. Ragam hias tersebut pada
umumnya terdapat pada pelipit jirat, kijing, dan nisan makam.
Kemudian, Cagar Budaya Taman Prasejarah
Leang-Leang yang terletak pada deretan bukit kapur (karst) di Kawasan Karst
Maros-Pangkep, Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, wilayah Kabupaten Maros.
Pada langit-langit Gua Leang Pettae ditemukan lukisan menyerupai Babi Rusa satu
ekor yang sedang meloncat serta ditemukan juga tiga buah gambar telapak tangan.
Sementara itu, pada dinding Gua Leang
Pettakere ditemukan lukisan menyerupai Babi Rusa satu ekor dan 22 buah cap
telapak tangan, serta 6 buah gambar tangan hingga siku yang kesemuanya bewarna
merah.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi
Sulawesi Selatan sendiri telah melakukan kajian pengembangan lebih detail
terkait cagar budaya ini.
Kajian tersebut dilaksanakan di
Leang-Leang pada tanggal 19-26 Juni 2020 yang melibatkan Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Maros, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Maros, Akademisi
Universitas Hasanuddin, Peneliti Balai Arkeologi, Balai Taman Nasional
Bantimurung dan Bulu Saraung, serta tim kajian dari Balai Pelestarian Cagar
Budaya Sulawesi Selatan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.