Pekalongan, Anetry.Net – Kementerian Agama telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Ilustrasi Jamaah Haji (Foto Instagram/ @infohaji)
“Daftar nama jemaah haji reguler yang
berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023
Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi
agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan
Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3).
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses
pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada
203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah
haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah
(PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang
dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah
sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih
dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih
tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah
Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi
terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1)
berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah
menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia
paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan
berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing
provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi
Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.