Jakarta, Anetry.Net – "Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2023."
Demikian disampaikan Koordinator Pokja
Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Andhika Ganendra, dilansir Medcom.id,
Jumat (10/3).
Kemdikbudristek sebagai anggota Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) terus bekerja dengan KemenpanRB (ketua pengarah)
dan BKN (ketua tim seleksi) untuk memastikan proses seleksi penerimaan Guru ASN
PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan
lancar. Andhika menyebut terdapat sejumlah tahapan dalam proses seleksi ASN
PPPK.
"Mulai dari pemilihan formasi,
seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah,
pengumuman final guru lulus seleksi, dan mengisi formasi," kata dia.
Selanjutnya, proses verifikasi dan
validasi data secara berulang. Hal itu dilakukan sebelum pengumuman hasil
seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah
yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai
mengajukan formasi karena menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang
memerlukan posisi," jelasnya.
Andhika menyebut alokasi anggaran untuk
guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau
bersifat earmarked atau tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal itu
sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal itu telah diatur berdasarkan Surat
Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember
2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan
Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.
Dia memastikan pemerintah terus
berkomitmen dan berjuang guna memberikan hak guru dalam seleksi PPPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.