Jakarta, Anetry.Net – Pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
telah menyepakati hal itu. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait
optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak
terbuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB,
Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera
diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat
menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi
pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat
terselesaikan,” kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1/3).
“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan
formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi
bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi,
serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini,” demikian disampaikan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
Panselnas, sambung Nunuk, telah bekerja keras untuk menambah
keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong
akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. “Ini adalah perjuangan
bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” katanya.
Senada dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek,
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam
Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan
menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini
merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat
melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37
ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru
tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.
“Kami berterima kasih atas kesabaran
para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”,
tutup Aris. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.