Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah melalui SKB menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 - 25 April 2023
Tiga menteri tandatangani SKB Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat
Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama,
MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3
Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.
Rapat Tingkat Menteri ini digelar di
Ruang Rapat Menko PMK Lt.8, Jakarta Pusat. SKB tiga menteri tersebut
kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK
Muhadjir Effendy.
Pertimbangan mengeser cuti bersama ini,
kata Menko PMK, adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan
massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan
perayaan Idulfitri 1444H.
Ia menambahkan berdasarkan hasil survey
Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun
ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dati tahun lalu yang
hanya 85 juta.
"Kami mohon seluruh pemangku
kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara
berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri tahun 2023 ini
sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan
baik, " tandas Muhadjir. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.