Jakarta, Anetry.Net – Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, organisasi profesi guru merupakan amanat undang-undang. Guru berorganisasi telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Untuk itu kita sangat mendorong
guru ada di dalam organisasi untuk berserikat," kata Nunuk dalam webinar
Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin lalu.
Dia menyebut organisasi profesi guru
akan membawa guru menjadi pendidik profesional. Organisasi menjadi
wadah bagi guru saling berbagi praktik baik.
"Sebagai wadah untuk mengasah
kompetensi profesional guru, baik perspektif mengajar dan di tengah
perkembangan teknologi tentunya," sebut Nunuk.
Nunuk mengatakan organisasi profesi guru
juga menjadi alat pemersatu guru dengan visi dan misi memajukan anak bangsa.
Dia berharap profesionalitas turut terbangun dari organisasi guru.
"Prinsip-prinsip profesionalitas
akan terbangun karena organisasi profesi punya kewenangan dalam mengatur tugas
keprofesionalitas guru. Organsiasi tentu akan mendorong kualifikasi, kompetensi
guru agar guru memiliki kemampuan dalam mewujudkan pendidikan nasional yang
lebih baik," tuturnya. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.